Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kabupaten Bekasi

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Fumigasi

Fumigasi

Update Terakhir
:
15 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0
Dilihat Sebanyak
:
341 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Fumigasi

FUMIGASI Fumigasi adalah merupakan applikasi pengendalian hama pada suatu produk dengan cara memasukan atau melepaskan gas fumigan ke dalam ruangan tertutup atau kedap udara ( gas tight) dengan masa atau jangka waktu tertentu dalam dosis dan konsentrasi yang dapat mematikan hama. Fumigasi dengan menggunakan fumigan telah dikenal secara luas dalam berbagai bentuk kegiatan pengendalian organisme pengganggu seperti pengendalian hama gudang, transportasi dan karantina. Pada umumnya fumigasi mematikan hama melalui sistem pernapasan di mana oksigen yang dihirup digantikan dengan gas fumigan tersebut, sehingga fumigasi ini tidak memiliki residual bahan kimia pada produk atau komoditi yang di fumigasi. Fumigan adalah senyawa kimia yang pada temperatur dan tekanan tertentu dapat berbentuk gas dan dalam konsentrasi tertentu dapat mematikan hama. Dari pengertian tersebut maka fumigan termasuk juga didalam golongan pestisida sehingga pengendalian hama dengan menggunakan fumigan digolongkan kedalam pengendalian secara kimia. Fumigan selain sangat beracun juga mempunyai daya penetrasi yang kuat ke segala arah dan bahkan mampu menembus komoditas yang kompak sekalipun. Fumigan apabila diaplikasikan akan berubah menjadi gas. Cepat lambatnya perubahan tersebut tergantung dari tinggi rendahnya titik didih ( boling point) fumigan. Makin rendah titik didih fumigan maka akan semakin cepat berubah menjadi gas 1. Macam – Macam Fumigasi Pada Prinsipnya pelaksanaan Fumigasi hanya dikenal ada 2 ( dua) macam yaitu : 1. Fumigasi Ruangan ( space fumigation ) dimana seluruh ruangan di fumigasi. Contohnya fumigasi yang dilaksanakan pada silo, kapal, container dan sebagainya. 2. Fumigasi di bawah sungkup plastik ( under plastic sheet fumigation ) dimana fumigasi hanya dilaksanakan pada sebagian ruangan atau terbatas pada komoditas yang di fumigasi. 2. Gas Fumigan Di dalam pelaksanaan fumigasi saat ini fumigan yang direkomendasikan dan umum digunakan adalah : - Methyl Bromida ( CH3Br) - Phospine ( PH3) 2.1. Methil Bromida ( CH3Br) Methyl Bromida ( CH3BR) merupakan gas fumigan yang cukup popular digunakan dibeberapa negara, termasuk di Indonesia telah dipergunakan secara luas karena Methyl Bromida bekerja cepat, lebih efektif dan ekonomis. Methyl Bromida dapat menjadi racun pada semua bentuk kehidupan dan hal ini tergantung pada konsentrasi dan jangka waktu eksposure. Masa exposure selama 24 jam dan akan bersirkulasi dengan udara dalam waktu 30 menit setelah fumigasi dilaksanakan, dalam keadaan murni Methyl Bromida tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa, selain itu juga tidak mudah terbakar Methyl Bromida mempunyai berat jenis tiga ( 3X) lebih besar dari udara. Nama Kimia : Methyl Bromida Nama Dagang : Methyl Bromida Rumus Kimia : CH3Br Berat Molekul : 94, 95 Titik Didih : 3, 6 oC Warna : Tidak berwarna Bau : Tidak berbau pada konsentrasi rendah Berat jenis gas : 3.27 ( udara 1 ) Kelarutan : Larut dalam air, Ethyl alcohol, Ethyl ether, CCL4, Chlorofor CS2 dan Benzena. Kelarutan dalam air : 1.34 gr/ 100 ml H2O Berat jenis : • Dalam bentuk cair : 1, 732 ( pada temperatur O0 C) • Dalam bentuk gas : 3, 27 ( pada temperatur O0 C dan Tekanan 760 mm Hg) Sifat Khusus : • Tidak mudah terbakar • Gas yang terbentuk bergerak dari atas ke bawah. Tidak berwarna. • Berbau seperti chloroform atau ether • Formulasi CH3Br sama dengan gas yang terbentuk. 3, 5 kali lebih berat dari udara. Sifat kimia lain : • Gas yang timbul tidak menimbulkan korosif pada logam. • Cairan bereaksi dengan aluminium, karet alam dan produk dari bulu binatang. • Meninggalkan residu pada bahan kandungan lemak dan protein tinggi. 2.2. Phostoksin Phostoksin atau phosphine adalah merupakan suatu upaya terobosan pengembangan teknologi alternatif dalam hal pengerjaan fumigasi. Bentuk formulasi penggunaan Phosphine ini dihasilkan dari Aluminium Phosphide atau magnesium phospide yang di formulasikan dalam bentuk tablet, pellet atau powder dalam kantong kertas yang apabila bereaksi dengan uap air yang ada dalam udara akan berbentuk gas phosphine. Penggunaan phosphine dalam bentuk formulasi tablet telah banyak digunakan sebagai fumigan pada penyimpanan hasil pertanian di Indonesia. Namun salah satu kendala utama yang membatasi penggunaan phosphine tablet ini adalah masa exposure jauh lebih lama minimal 3 x 24 jam dibandingkan dengan masa exposure fumigasi dengan menggunakan Methyl Bromide yang hanya dalam jangka waktu 1 x 24 jam. Nama Kimia : Hydrogen phospide Nama Dagang : Phostoxin, Magtoxin, Detiangas, Chelpos. Rumus Kimia : PH3 Berat Molekul : 34.04 Titik Didih : 87.04 0C Titik beku : 133, 5 0C Bau : Berbau karbit atau bawang putih Berat jenis gas : 1.234 ( udara 1 ) Kelarutan dalam air : Sangat kecil Sifat fisik : Berupa pellet, pil ( kelereng) , strip. Sifat Khusus : - Mudah terbakar dan meledak bila kontak dengan air pada Konsentrasi di atas 1, 8 % volume. Gas yang terbentuk bergerak dari bawah ke atas. - Tidak berwarna. - Gas langsung terbentuk setelah 1 – 4 jam setelah berhubungan dengan udara. - Sifat kimia lain : Gas yang timbul bereaksi dengan semua jenis metal ( khususnya perangkat listrik) emas dan perak - Tidak meninggalkan residu. Dalam pelaksanaan fumigasi peralatan-peraltan yang akan dipergunakan adalah sebagi berikut : 3. Prosedur Pelaksanaan Fumigasi 3.1. Alat dan Bahan 1. Alat Alat Pelindung/ Safety Respirator / Masker Topi Keselamatan, Canister MB AX, Kotak P3K, Sarung tangan, Sepatu Keselamatan dan Wearpack Alat Monitor Gas Alat Pendeteksi Kebocoran, Alat Pengukur Konsentrasi, Selang Kapiler, Tabung Pemadam Alat Aplikasi Gas Methil Bromida ( CH3Br) , Phosphine ( PH3) , Selang Gas ( Hoses) , Connector ( Cylinder Draw ) , T. Pieces, Kunci Inggris, Sand Snakes, Masking Tape, Vaporiser, Clamp, Obeng, Plastik Fumigasi, Timbangan, Nozzles, Tangga Lipat, Kipas Angin, Termometer, Seal Tape, Vacum Cleaner Alat Petunjuk Bahaya Tanda Awas Bahaya Racun, Hazard Tape 2. Bahan Bahan yang dipergunakan adalah gas Methyl Bromide ( CH3Br) atau Phostoxin ( PH3) 3.2 Pelaksanaan Fumigasi 3.2.1 Prosedur pekerjaan fumigasi secara umum adalah sebagai berikut : 1. General Inspection Pada General Inspection dilakukan inspeksi secara menyeluruh terhadap ruang, area maupun komoditi yang akan difumigasi. Pelaksanaan inspeksi ini juga menyangkut struktur ruangan/ area, pengukuran volume dari ruangan, area atau komoditi yang akan difumigasi serta jenis hama. 2. Persiapan Persiapan fumigasi menyangkut persiapan alat dan bahan. Persiapan alat dan perlengkapan yang akan digunakan seperti instalasi alat fumigasi seperti selang/ pipa distribusi, penutupan celah-celah dan pintu dan lainnya. Ruangan yang akan difumigasi seluruhnya harus kedap udara. Celah atau lubang yang dapat menjadi tempat keluarnya gas ditutup dengan fumigation sheet / cover / plastik sheet dan diisolasi agar tidak bocor. Pintu ruangan juga dilakukan penyegelan. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan fumigasi lebih efektif dan tidak terjadi kebocoran yang berakibat fatal pada lingkungan sekitar. Setelah semua pekerjaan tersebut telah siap lakukan pemeriksaan terakhir untuk memastikan bahwa area sekitarnya telah aman. 3. Pemasangan Tanda Peringatan Bahaya Pemasangan tanda peringatan disekitar area/ ruangan/ gedung/ komoditi difumigasi. 4. Pelepasan Gas Pelepasan gas/ gassing dilakukan apabila volume ruangan/ area/ komoditi telah diketahui dan kondisi sekitarnya telah betul-betul aman. Petugas memakai alat pelindung melepaskan gas sesuai dengan volume ruangan/ area/ komoditi yang akan difumigasi. Bila petugas merasa puas bahwa semuanya telah siap, maka petugas yang telah memakai gas masker membuka gas sampai pada jumlah gas yang diperlukan sesuai dengan besarnya ruangan yang difumigasi. Gas harus dipastikan merata untuk setiap bagian ruangan/ area/ komoditi, hal ini dapat dibantu dengan menggunakan kipas angin. Pemeriksaan kebocoran gas pada saat bersamaan juga dilakukan dengan menggunakan alat deteksi kebocoran gas. 5. Pemeriksaan Monitoring terhadap kemungkinan kebocoran gas tetap dilakukan hingga diyakini bahwa ruangan/ area/ komoditi telah kedap gas atau tidak terjadi kebocoran. Setelah pemerikasaan dilakukan dan tidak terdapat kebocoran maka proses fumigasi dapat dilanjutkan dan setelah pelepasan gas selesai dilakukan sesuai jumlah volumenya. 6. Aerasi/ Pembukaan Penutup Setelah masa karantina selesai maka pembukaan celah, lubang-lubang dan pintu yang telah ditutup dapat dilakukan. Sebelum ruangan/ area/ komoditi dinyatakan bebas dari gas, petugas memakai gas masker memeriksa dengan Gas Detector apakah masih terdapat gas atau tidak di dalam ruangan tersebut setelah ventilasi. Plastik dan penutup celah-celah ataupun pintu ruangan akan dibuka secara perlahan agar dapat terjadi sirkulasi oksigen dengan sisa gas yang akan terlepas ke udara ( + / - 1 jam) . 7. Checking Keamanan Apabila gas dianggap telah tersirkulasi dengan udara ( oksigen) dan gas yang tersisa di dalam ruangan tersebut telah habis, maka ruangan tersebut diizinkan untuk mulai dipergunakan atau personil dapat memasuki ruangan untuk melakukan pekerjaan rutin. Pada cheking Keamanan ini juga dilakukan inspeksi sisa kandungan gas. Untuk pelaksanaan fumigasi dengan menggunakan Phostoxin, maka sisa-sisa tablet yang telah menjadi debu harus dilakukan proses deaktifasi. 8. Penerbitan Sertifikat Bebas Gas Sertifikat Bebas Gas dikeluarkan setelah kandungan gas dalam ruangan / area / komoditi sudah aman atau konsentrasinya sudah dibawah ambang batas aman sekitar 5 ppm. 3.2.2 Pelaksanaan Fumigasi Dengan Sungkup Plastik Fumigasi yang dilakukan dengan sungkup plastik pada komoditi juga mengikuti prosedur secara umum dan prosesnya hampir sama hanya saja fumigasi hanya dilaksanakan pada sebagian ruangan atau terbatas pada komoditas yang di fumigasi. Pada tahap persiapan Seluruh bahan yang akan difumigasi seluruhnya ditutup dengan tenda plastik/ terpal dan dirapatkan agar tidak bocor. Celah atau lubang pada sungkup plastik yang dapat menjadi tempat keluarnya gas ditutup dengan fumigation sheet / cover / plastik sheet dan diisolasi agar tidak bocor. Pelepasan gas dilakukan setelah sealing atau penutupan celah dan lubang dilakukan dan dipastikannya tidak ada kebocoran pada sungkup plastik. Aerasi dilakukan dengan Pembukaan tenda/ sungkup plastik pada komoditi yang difumigasi dibuka setelah masa karantina selesai. Pembukaan penutup dibuka secara perlahan agar dapat terjadi sirkulasi oksigen dengan sisa gas yang akan terlepas ke udara ( ± 1 jam) . Setelah aerasi dilakukan penerbitan sertifikat bebas gas, jika area betul-betul dinyatakan sudah aman dari gas.
Tampilkan Lebih Banyak